Hak Asuh Anak Sesuai dengan Peraturan Perundangan

Hak Asuh Anak Sesuai dengan Peraturan Perundangan – Saat ini sudah semakin banyak hal yang membuat seseorang marah dan tidak dapat terkendali. Salah satu contohnya adalah sepasang suami istri.

Jika seorang suami istri memutuskan untuk saling berpisah, maka  banyak sekali yang sangat perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah pembagian hak asuh anak. Ini merupakan sesuatu yang sangat krusial dan harus benar-benar dipikirkan. Perpisahan bukanlah alasan bagi orang tua untuk mengabaikan kasih sayang dan pemenuhan hak anak yang sudah seharusnya didapatkan dari orang tua.

Hak Asuh Anak Sesuai dengan Peraturan Perundangan

Hak Asuh Anak Sesuai Peraturan Perundangan
Di Indonesia, hak asuh anak akan lebih cenderung untuk diberikan kepada sang Ibu,  terutama bagi anak yang masih berada di bawah umur. Hal ini pun sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam child custody (KHI) pasal 105 yang intinya:

Anak yang belum berusia 12 tahun hak asuhnya ada pada sang ibu.
Anak yang sudah berusia di atas 12 tahun bisa langsung memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh.
Biaya perawatan anak akan ditanggung oleh sang ayah.
Selain itu, dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan atas hak asuh anak adalah berdasarkan putusan pengadilan terdahulu, yaitu:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 102 K/Sip/1973, 24 april 1975
Dalam putusan ini dikatakan untuk hak asuh anak di bawah umur akan diutamakan jatuh pada ibu kandungnya.

Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001, 28 agustus 2003
Pada putusan ini menyatakan jika terjadi perpisahan antara suami istri, maka pengasuhan anak di bawah umur akan diserahkan pada orang terdekatnya yaitu ibu.

Putusan Mahkamah Agung RI No.239 K/Sip/1968
Di sini dinyatakan untuk anak yang masih kecil maka hak asuhnya harus diserahkan kepada ibunya.

Namun meski demikian itu, tidak menutup kemungkinan juga jika hak asuh anak di bawah 5 tahun akan jatuh kepada sang ayah.

Dasar hukum dari diberikannya hak asuh anak di bawah umur kepada sang ayah adalah Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan tersebut diantaranya menyatakan bahwa perwalian anak di bawah umur akan jatuh kepada sang ibu kecuali jika ibunya terbukti tidak layak dalam menjaga anak.